MENANGANI
PROSEDUR ADMINISTRASI
Definisi Dokumen
Beberapa
pengertian dokumen dapat disimak dari sumber-sumber di bawah ini :
1.
Kamus Umum Bahasa Indonesia
”Dokumen
adalah sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai
bukti atau keterangan.”
2.
Kamus Umum Kepegawaian
”Dokumen
adalah :
a.
Semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak.
b.
Segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan dipilih untuk dikumpulkan,
disusun, disediakan, atau untuk disebarkan.”
3.
Kamus Bahasa Inggris Webster
”Dokumen
adalah :
a.
Dokumen dapat membuktikan dengan keterangan, melengkapi keterangan dengan
dakta-fakta
b.
Dokumen melengkapi keabsahan keterangan, seperti surat keterangan, pernyataan,
lampiran-lampiran, seperti untuk melengkapi sebuah buku atau thesis.”
4.
Ensiklopedia
”Dokumen
adalah surat akta, piagam, surat resmi, dan bahan rekaman tertulis atau
tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah dalam arti
luas.”
Dari
beberapa definisi di atas, dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
dokumen adalah semua benda yang muncul karena adanya suatu aktivitas sehingga
dapat memberikan keterangan yang penting dan absah.
B. Macam-Macam Dokumen
Dokumen
dapat digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu menurut :
1.
Jenisnya, terdiri dari :
a.
Dokumen Fisik adalah dokumen yang menyangkut materi, ukuran, berat, tata letak,
sarana, prasarana, dll.
b.
Dokumen Intelektual adalah dokumen yang mengacu kepada tujuan, isi subjek,
sumber, metode penyebaran, cara memperoleh, keaslian dokumen, dll.
2.
Sifatnya, terdiri dari :
a.
Dokumen Tektual adalah dokumen yang menyajikan informasi dalam bentuk tulisan.
Misalnya majalah, buku, katalog, surat kabar, dll.
b.
Dokumen non-Tektual adalah dokumen yang menyajikan informasi dalam bentuk peta,
grafik, gambar, rekaman, monumen, dll.
3.
Bentuk Fisiknya, terdiri dari :
a.
Dokumen Litarer adalah dokumen yang ada karena dicetak, ditulis, digambar, atau
direkam (dikumpulkan di perpustakaan). Misalnya buku, majalah, film, dll.
b.
Dokumen Korporil adalah dokumen yang berupa benda bersejarah (dikimpulkan di
museum). Misalnya manuskrip, fosil-fosil manusia purba, tugu, prasasti, dll.
c.
Dokumen Privat adalah dokumen yang berupa surat/arsip (dikumpulkan dan
disimpan dengan sistem kearsipan)
4.
Kepentingannya, terdiri dari :
a.
Dokumen Pribadi adalah dokumen yang dikumpulkan oleh perorangan dan merupakan
koleksi pribadi, misalnya surat-surat keterangan pribadi.
b.
Dokumen Sejarah adalah dokumen yang berkaitan dengan sejarah misalnya
naskah-naskah kuno, fosil, tugu, dll.
c.
Dokumen Pemerintah adalah dokumen yang berkaitan dengan informasi
ketatanegaraan suatu pemerintahan, misalnya UU, Peraturan Pemerintah,
dll.
d.
Dll. Sesuai dengan kepentingannya.
5.
Sumber Dokumen, terdiri dari :
a.
Dokumen Primer adalah dokumen yan g berisi informasi tentang hasil-hasil
penelitian asli atau langsung dari sumbernya, misalnya paten penelitian,
laporan disertasi, kertas kerja, dll
b.
Dokumen Sekunder adalah dokumen yang memberikan informasi tentang literatur
primer. Pada umumnya dokumen sekunder disebut dokumen bibliografi.
c.
Dokumen Tersier adalah dokumen yang memberikan informasi tentang leteratur
sekunder, misalnya buku, teks panduan literatur dan teks panduan bibliografi.
C. Dokumen Kantor
Seiring
dengan aktivitas rutin sebuah kantor, maka tidak menutup kemungkinan berbagai
dokumen akan muncul mengiringi aktivitas tersebut. Contoh dokumen kantor
misalnya surat, fax, e-mail, memo, Lembar Pesan Telepon, Buku Tamu,
laporan, notula rapat, agenda kegiatan pimpinan, dan lain-lain.
Diantara
berbagai dokumen-dokumen kantor tersebut, yang paling sering muncul
adalah dokumen berupa surat. Maka dari itu dalam modul ini,
pembahasan berikutnya akan dititikberatkan pada domumen kantor berupa surat.
1.
Pengertian Surat
Surat
adalah suatu cara menyampaikan informasi secara tertulis dari satu pihak (penulis
surat) kepada pihak lain (pembaca surat) baik a.n. pribadi maupun a.n.
organisasi.
Walaupun
alat komunikasi modern sudah begitu maju, tetapi sebagai komunikasi tertulis,
surat tetap merupakan dokumen yang sangat otentik karena diperkuat oleh tanda
tangan penulisnya.
2.
Fungsi Surat
Selain
berfungsi sebagai alat komunikasi tertulis, surat pun mempunyai fungsi
sebagai :
a.
Alat Bukti Tertulis
Surat
merupakan bukti tertulis bila suatu saat terjadi kesalahpahaman informasi.
b.
Alat Pengingat
Surat
merupakan alat pengingat untuk hal-hal atau ketentuan-ketentuan yang sudah lama
disepakati
c.
Bukti Historis
Surat
merupakan bukti historis yang paling otentik karena dalam surat dibubuhi tanda
tangan, cap, dan apabila ingin memiliki kekuatan hukum biasanya dilengkapi
dengan meterai.
d.
Cermin Organisasi
Surat
merupakan cermin kondisi organisasi dan kepribadian para pengelola organisasi.
e.
Pedoman Aktivitas
Surat
merupakan pedoman untuk melakukan aktivitas rutin organisasi.
f.
Alat Promosi
Surat
merupakan sarana promosi yang paling ampuh bagi organisasi, karena biasanya
pada surat-surat resmi tercantum kepala surat.
3.
Jenis Surat
Penggolongan
jenis surat dapat dibedakan berdasarkan :
a.
Sifat surat, terdiri dari :
1)
Surat Pribadi : Surat yang dibuat oleh seseorang yang isinya
menyangkut kepentingan pribadi
2)
Surat Resmi : Surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh suatu lembaga,
badan pemerintah atau suasta, dan ditandatangani oleh pejabat/yang mewakilinya.
Surat
Resmi, terdiri dari :
a)
Surat Dinas : Surat yang isinya menyangkut informasi kedinasan dan dibuat oleh
instansi pemerintah
b)
Surat Niaga : Surat yang isinya menyangkut informasi bisnis atau niaga dan
dibuat oleh badan-badan usaha atau perusahaan
b.
Wujud Surat, terdiri dari :
1)
Surat Bersampul : Surat yang ditulis di atas kertas yang biasanya
dikirim dan dimasukkan ke dalam sampul surat
2)
Memorandum (Memo) dan Nota : Surat singkat dari seorang pejabat kepada
bawahannya/rekannya yang berisi pokok-pokok masalah untuk melaksanakan
aktivitas rutin kantor.
Yang
membedakan antara memo dengan nota adalah
kalau
memo dibuat oleh pimpinan kepada bawahan atau antar pejabat setingkat,
sedangkan nota dapat digunakan oleh pimpinan kepada bawahan atau bawahan kepada
pimpinan atau antar pejabat dalam satu organisasi.
3)
Kartu Pos : Surat yang terbuat dari kertas tebal (karton) untuk menulis
surat singkat dan tidak rahasia.
4)
Warkat Pos : Sehelai kertas surat yang telah dirancang sedemikian rupa
sehingga apabila dilipat akan membentuk sampul surat.
5)
Surat Tanda Bukti : Surat khusus yang biasanya berbentuk formulir dan
biasanya digunakan untuk membuktikan keabsahan aktivitas antara dua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar