MENANGANI
PROSEDUR ADMINISTRASI
A. Pengertian Dokumen
Beberapa
pengertian dokumen dapat disimak dari sumber-sumber di bawah ini :
1.
Kamus Umum Bahasa Indonesia
”Dokumen
adalah sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai
bukti atau keterangan.”
2.
Kamus Umum Kepegawaian
”Dokumen
adalah :
a.
Semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak.
b.
Segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan dipilih untuk dikumpulkan,
disusun, disediakan, atau untuk disebarkan.”
3.
Kamus Bahasa Inggris Webster
”Dokumen
adalah :
a.
Dokumen dapat membuktikan dengan keterangan, melengkapi keterangan dengan
dakta-fakta
b.
Dokumen melengkapi keabsahan keterangan, seperti surat keterangan, pernyataan,
lampiran-lampiran, seperti untuk melengkapi sebuah buku atau thesis.”
4.
Ensiklopedia
”Dokumen
adalah surat akta, piagam, surat resmi, dan bahan rekaman tertulis atau
tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah dalam arti
luas.”
Dari
beberapa definisi di atas, dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
dokumen adalah semua benda yang muncul karena adanya suatu aktivitas sehingga
dapat memberikan keterangan yang penting dan absah.
B. Macam-Macam Dokumen
Dokumen
dapat digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu menurut :
1.
Jenisnya, terdiri dari :
a.
Dokumen Fisik adalah dokumen yang menyangkut materi, ukuran, berat, tata letak,
sarana, prasarana, dll.
b.
Dokumen Intelektual adalah dokumen yang mengacu kepada tujuan, isi subjek,
sumber, metode penyebaran, cara memperoleh, keaslian dokumen, dll.
2.
Sifatnya, terdiri dari :
a.
Dokumen Tektual adalah dokumen yang menyajikan informasi dalam bentuk tulisan.
Misalnya majalah, buku, katalog, surat kabar, dll.
b.
Dokumen non-Tektual adalah dokumen yang menyajikan informasi dalam bentuk peta,
grafik, gambar, rekaman, monumen, dll.
3.
Bentuk Fisiknya, terdiri dari :
a.
Dokumen Litarer adalah dokumen yang ada karena dicetak, ditulis, digambar, atau
direkam (dikumpulkan di perpustakaan). Misalnya buku, majalah, film, dll.
b.
Dokumen Korporil adalah dokumen yang berupa benda bersejarah (dikimpulkan di
museum). Misalnya manuskrip, fosil-fosil manusia purba, tugu, prasasti, dll.
c.
Dokumen Privat adalah dokumen yang berupa surat/arsip (dikumpulkan dan
disimpan dengan sistem kearsipan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar